GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Desa Maja, Marga Punduh, Pesawaran, inisial HR (39) dan UZ (32) harus lebaran di Mapolsek Padang Cermin. Keduanya ditangkap, kedapatan curi dua unit laptop dan uang Rp500 ribu, Jumat (29/4/2022).
Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mengatakan, keduanya mencuri di rumah Febri Sumardiyanto (35) warga Sukajaya Punduh, Marga Punduh, Pesawaran, Sabtu (16/4/2022). Keduanya mencuri saat korban tengah tertidur lelap.
"Dalam aksinya, mereka memanjat dinding rumah korban. Kemudian masuk ke dalam lewat atap genteng rumah," kata Iptu Apri Sampanuju dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, mereka mengambil barang korban berupa dua unit laptop dan uang Rp500 ribu. Atas pristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp4,5 juta, lalu melapor ke Mapolsek Padang Cermin untuk ditindaklanjuti.
"Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hampir dua pekan buron, didapati pelaku HR berada di Desa Singgi, dan UZ di Sukajaya Punduh," ujar Apri Sampanuju.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit laptop korban, dan satu unit sepeda motor Honda New Fit BE 4104 RC yang dipakai untuk beraksi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16860
Lampung Selatan
5417
Bandar Lampung
5050
115
05-Apr-2025
239
05-Apr-2025
214
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia