Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Merpati Kolongan Seharga Rp50 Juta di Ambarawa, Pria ini Ditangkap Usai Buron ke Jawa
Lampungpro.co, 06-Jul-2021

Amiruddin Sormin 5587

Share

Pelaku JA saat digiring masuk ke Mapolres Pringsewu, Selasa (6/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Buronan pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta berhasil diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan empat pelaku lainya masih buron.


Pelaku JA alias Aksa (28) ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Senin (5/7/2021) pukul 00.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim, Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata,   penangkapan JA merupakan lanjutan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa pada 26 Juni 2020.

"Sekaligus pengembangan atas tertangkapnya pelaku yang berperan sebagai penadah yakni YE (27) pada 18 Agustus 2020. JA merupakah satu dari lima pelaku utama pencurian. Pelaku ditangkap di rumahnya saat pulang kampung setelah menjalani proses pelarian selama setahun di Jawa, ujar Iptu Fabo Adigo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (6/7/2021) siang

Menurut Kasat Reskrim, JA dan keempat komplotannya diduga mencuri lima pasang burung merpati jenis kolongan seharga Rp50 juta di rumah Syakirin (33) di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Jumat (29/6/20) sekira jam 03.30 WIB. Para pelaku mengambil lima pasang burung merpati di kandang belakang rumah korban setelah merusak kunci gembok yang terpasang di pintu pagar, jelas dia. 

Dalam proses pemeriksaan terungkap saat beraksi JA dan rekannya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar. Sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U, dan A berperan sebagai eksekutor pengambil burung. 

Kemudian dari hasil pencurian lima pasang burung merpati tersebut masing-masing pelaku mendapatkan bagian satu pasang burung merpati. JA  mengaku mendapat bagian sepasang dan burung hasil curian miliknya tersebut hilang saat akan dijual di tempat pelarianya di Jawa, kata Iptu Fabo.

Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (***)

Sumber: Humas Polres Pringsewu, Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17204


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved