Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Merpati Kolongan Seharga Rp50 Juta di Ambarawa, Pria ini Ditangkap Usai Buron ke Jawa
Lampungpro.co, 06-Jul-2021

Amiruddin Sormin 5587

Share

Pelaku JA saat digiring masuk ke Mapolres Pringsewu, Selasa (6/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Buronan pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta berhasil diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan empat pelaku lainya masih buron.


Pelaku JA alias Aksa (28) ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Senin (5/7/2021) pukul 00.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim, Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata,   penangkapan JA merupakan lanjutan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa pada 26 Juni 2020.

Dalam proses pemeriksaan terungkap saat beraksi JA dan rekannya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar. Sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U, dan A berperan sebagai eksekutor pengambil burung. 

Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (***)

Sumber: Humas Polres Pringsewu, Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved