PRINGSEWU (Lampungpro.co): Buronan pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta berhasil diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan empat pelaku lainya masih buron.
Pelaku JA alias Aksa (28) ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran pada Senin (5/7/2021) pukul 00.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim, Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata, penangkapan JA merupakan lanjutan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa pada 26 Juni 2020.
Dalam proses pemeriksaan terungkap saat beraksi JA dan rekannya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi sekitar. Sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U, dan A berperan sebagai eksekutor pengambil burung.
Pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (***)
Sumber: Humas Polres Pringsewu, Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia