KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial VR alias Nopan warga Pekon Mulang Maya, Kota Agung Timur, Jumat (24/3/ 2023). Berkat penangkapan Nopan, terungkap ternyata dia terlibat curanmor 10 tempat di Tanggamus dan enam Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan 20 Juli 2022. Korbannya, Nisa Prama Tanya (34) warga Pekon Suka Jadi, Talang Padang.
"Lokasi pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2023," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra..
Pelaku teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nopan. "Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan Nopan yang selama ini menjadi daftar pencarian orang, lantaran terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu.
Kronologis kejadian pada Rabu (20/7/ 2022) sekitar pukul 11.00 Wib, Di SDN Talang Sepuh Pekon Talang Sepuh terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang. Namun tidak menutup bagian pengaman kunci
Tidak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket, topi dan masker serta bercelana pendek. Korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, sebelumnya juga, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap rekan Nopan berinisial MA di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, Bandar Negeri Semuong (BNS)
MA berperan membawa sepeda motor milik korban, sementara Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam beraksi. "Untuk barang bukti , kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA, yakni Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX, dan kunci leter T," ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, Berdasarkan keterangan Nopan, dia telah beraksi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 10 tempat kejadian perkara dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak en TKP. Atas hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pringsewu untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Nopan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," kata dia.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1303
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia