Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor 10 Kali di Tanggamus dan Enam di Pringsewu, Pria Asal Kota Agung Timur Akhirnya Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 24-Mar-2023

Amiruddin Sormin 8016

Share

Pelaku curanmor Nopan saat digelandang petugas. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial VR alias Nopan warga Pekon Mulang Maya, Kota Agung Timur, Jumat (24/3/ 2023). Berkat penangkapan Nopan, terungkap ternyata dia terlibat curanmor 10 tempat di Tanggamus dan enam Pringsewu. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan 20 Juli 2022. Korbannya, Nisa Prama Tanya (34) warga Pekon Suka Jadi, Talang Padang. 

"Lokasi pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2023," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.. 

Pelaku teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nopan. "Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," ujarnya. 

Kasat menjelaskan, penangkapan Nopan yang selama ini menjadi daftar pencarian orang, lantaran terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu. 

Kronologis kejadian pada Rabu (20/7/ 2022) sekitar pukul 11.00 Wib, Di SDN Talang Sepuh Pekon Talang Sepuh  terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang. Namun tidak menutup bagian pengaman kunci 

Tidak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket, topi dan masker serta bercelana pendek. Korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti," jelasnya. 

Kasat mengungkapkan, sebelumnya juga, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap rekan Nopan berinisial MA di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, Bandar Negeri Semuong (BNS)

MA berperan membawa sepeda motor milik korban, sementara Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam beraksi. "Untuk barang bukti , kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA, yakni Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX, dan kunci leter T," ungkapnya. 

Ditambahkan Kasat, Berdasarkan keterangan Nopan, dia telah beraksi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 10 tempat kejadian perkara dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak en TKP. Atas hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pringsewu untuk pengembangan kasus lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Nopan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," kata dia. 

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1303


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved