MESUJI (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial JN (40), asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Lampung, Jumat (27/5/2022). JN ditangkap, atas kasus maling Ponsel dan sepeda motor di Desa Jaya Sakti, Simpang Pematang, Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang Polres Mesuji, Kompol Muphian Somad membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya
"Aksi pencurian ini terjadi pada 8 Mei 2022, ketika itu, pelaku masuk ke ruma korban. Kemudian pelaku mencuri Ponsel dan sepeda motor Honda NF11A1CM BE 3439," kata Kompol Muphian Somad.
Dari laporan korban, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim mendapat informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya.
"Saat ditangkap, diamankan barang bukti satu unit Ponsel beserta sepeda motor korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, terancam tujuh tahun penjara," ujar Muphian. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia