KALIANDA (Lampungpro.co): Dua warga Desa Kecapi, Kalianda, Lampung Selatan dibekuk jajaran Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan, karena melakukan tindakan pidana Curat di Pantai Ketang, Way Urang, Minggu (3/1/2021). Ada pun keduanya yakni SH (27) dan MN (29), yang dibekuk saat hendak mencuri motor.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengatakan, keduanya dibekuk setelah mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi BE 2515 MT milik Ahmad Deni Maelani. Saat itu, korban sedang mencari terumbu karang di pinggir laut, memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
"Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban, dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T. Akibat peristiwa ini, korbab mengalami kerugian sebesar Rp13 juta," kata AKP Mulyadi dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).
Setelah itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda, guna proses lebih lanjut. Berdasarkan laporan masyarakat, anggota polsek Kalianda dibantu warga sekitar, berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku yang belum jauh dari lokasi kejadian.
"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya ada sepeda motor dan satu anak kunci Lettee T. Kemudian keduanya beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mulyadi. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia