LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Remaja asal Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur berinisial YGS (18) dibekuk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan karena didapati melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kendaraan sepeda motor, Sabtu (5/10/2020). YGS mencuri sepeda motor milik Agnes warga Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang di wilayah Pasar Tanjung Bintang.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengatakan, pelaku sendiri dibekuk polisi di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. YGS mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warga putih merah, bernomor poliai BE 5433 OG.
"Jadi korban ini, memarkiran sepeda motornya di parkiran pasar sayur dekat penggilingan daging, milik Wagimin dengan tujuan belanja kebutuhan warung. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban kembali ketempat parkiran sepeda motor, namun dirinya sudah tidak mendapati sepeda motor tersebut," kata AKP Talen dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Kemudian korban langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Tanjung Bintang guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus ini," ujad Talen Hafiz.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku atas nama YGS berada di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh petugas.
"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian ini, bersama rekannya JS. Akan tetapi, disaat melakukan penangkapan tersangka lainnya ini, JS telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," jelas Talen Hafiz.
Hasil penangkapan terhadap tersangka YGS ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong celana panjang dan satu potong pendek levis warna biru, yang merupakan barang bukti pengganti hasil penjualan sepeda motor. Kemudian satu lembar fotocopy STNK, BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah BE 5433 OG, serta Kunci leter T. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5164
201
04-Jul-2025
198
04-Jul-2025
607
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia