Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor di Pasar Tanjung Bintang Lampung Selatan, Remaja Asal Jabung Lampung Timur Dibekuk Polisi
Lampungpro.co, 13-Oct-2020

Febri 1520

Share

Barang Buktk Saat Diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Remaja asal Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur berinisial YGS (18) dibekuk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan karena didapati melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian kendaraan sepeda motor, Sabtu (5/10/2020). YGS mencuri sepeda motor milik Agnes warga Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang di wilayah Pasar Tanjung Bintang.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz mengatakan, pelaku sendiri dibekuk polisi di Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. YGS mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warga putih merah, bernomor poliai BE 5433 OG.

"Jadi korban ini, memarkiran sepeda motornya di parkiran pasar sayur dekat penggilingan daging, milik Wagimin dengan tujuan belanja kebutuhan warung. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban kembali ketempat parkiran sepeda motor, namun dirinya sudah tidak mendapati sepeda motor tersebut," kata AKP Talen dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Kemudian korban langsung melaporkan hal ini ke Mapolsek Tanjung Bintang guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Berdasarkan laporan tersebut, Panit I Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus ini," ujad Talen Hafiz.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku atas nama YGS berada di  Dusun Tanjung Harapan, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh petugas.

"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian ini, bersama rekannya JS. Akan tetapi, disaat melakukan penangkapan tersangka lainnya ini, JS telah  melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," jelas Talen Hafiz.

Hasil penangkapan terhadap tersangka YGS ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong celana panjang dan satu potong pendek levis warna biru, yang merupakan barang bukti pengganti hasil penjualan sepeda motor. Kemudian satu lembar fotocopy STNK, BPKB sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah BE 5433 OG, serta Kunci leter  T. (HENDRA/PRO3)


#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5164


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved