BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Panjang membekuk FJ (31), warga Gang Melati, Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor milik korban berinisial YP (28). Pencurian ini terjadi Selasa (9/7/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah, jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku yang juga resedivis narkoba ini dibekuk petugas, Sabtu (14/9/2024), sekira pukul 03.30 WIB, di tempat persembunyiannya, Jalan Teluk Tomini, eks lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung. Kapolsek Panjang Kompol Martono, membenarkan hal tersebut.
"Benar, tadi subuh pelaku berhasil kita bekuk, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek" Kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Sabtu (14/9/2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya seorang diri dalam menjalankan aksinya. Modus pelaku yaitu melakukan hunting, dengan berjalan kaki untuk mencari target rumah yang dianggapnya bisa dimasuki."Saat itu pelaku melihat jendela rumah korban, sedikit terbuka, dari situ pelaku ini masuk," kata Martono.
Menggunakan obeng yang didapati oleh pelaku di pekarangan rumah, kemudian pelaku mendongkel jendela dan masuk ke dalam rumah. "Awalnya pelaku ini hanya mengambil dua tabung gas, namun karena melihat ada kunci motor tergeletak di meja ruang tengah, ini yang kemudian akhirnya motor korban juga diambil," jelas Martono.
Dengan menggunakan kunci asli sepeda motor, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah. "Rumah korban ini berada di gang sempit dan jalan terjal, jadi motor diparkirkan di lahan kosong dekat rumah," Jelasnya.
Setelah berhasil menggasak sepeda motor korban, kemudian pelaku mengganti plat sepeda motor dan menutupi beberapa stiker asli sepeda motor tersebut. "Korban ini melihat sepeda motor yang identik dengan motornya yang hilang. Kemudian korban melaporkan kepada kami, langsung kita selidiki," jelas Martono.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di rumah pelaku, petugas mendapati bahwa benar motor tersebut adalah milik korban sesuai bukti kepemilikan yang dimiliki oleh korban. "Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, tapi belum ketemu harga yang cocok, jadi masih dipakai sendiri oleh pelaku," Kata Martono.
Selain pelaku, petugas juga menyita 1 unit aepeda motor merk Honda Genio warna Brown, BE 2526 AGH dan sebuah obeng. "Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Martono. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
259
Lampung Selatan
22738
Humaniora
3069
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia