METRO (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, menangkap 11 remaja anggota gangster yang sering meresahkan masyarakat Metro pada Minggu (25/2/2024).
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, 11 remaja tersebut ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), sekaligus membawa senjata tajam secara ilegal.
"Kemudian para pelaku juga kemudian melakukan pengeroyokan terhadap warga, jadi pelaku yang kami amankan ada 11orang," kata Iptu Rosali dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Peristiwa itu bermula pada Minggu (25/2/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.
Korban bernama Bintang, saat itu memarkirkan kendaraannya di teras depan rumahnya, tiba-tiba diserang beberapa orang yang tidak dikenal dengan cara dilempari batu.
"Pada saat terjadi kericuhan, korban kabur dan meninggalkan motor miliknya dengan kunci kontak tergantung," ujar Iptu Rosali.
Pada saat itu, pelaku ERP melihat sepeda motor milik korban langsung mengambil kendaraan tersebut, lalu memindahkannya dibantu pelaku MI.
Setelah kejadian penyerangan dan pencurian tersebut, ERP bersama MI dan RS membawa kendaraan korban ke daerah 16 C Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Sesampainya di 16 C pelaku RS melepas leflektor bodi depan dan bodi samping kendaraan. Selesai melepas, motor korban dititipkan kepada ES dan JAS, dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan kendaraan tersebut dengan nilai Rp2 juta.
Lalu dijual dengan kesepakatan jika kendaraan tersebut terjual, mereka akan diberikan uang senilai Rp200 ribu.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Metro, untuk ditindaklanjuti.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Metro lanngsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Tak lama penyelidikan, hasil kerja keras Satreskrim dan Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil. Sekira pukul 17.30 WIB, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku berinisial AUL.
Setelah itu dilakukan pengembangan, didapati pelaku lain berinisial RPP, DAD, YFS, AA, SPP, dan RS berikut bodi leflektor depan sepeda motor Honda Beat yang dicuri.
Tak berhenti, Tekab 308 Polres Metro kembali mengamankan MI dan ERP berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga menangkap ES dan JAS yang bertugas menjual motor hasil pencurian tersebut. Saat ini, 11 pelaku berikut barang bukti telah dimankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23002
159
18-Apr-2025
161
18-Apr-2025
197
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia