Sesampainya di 16 C pelaku RS melepas leflektor bodi depan dan bodi samping kendaraan. Selesai melepas, motor korban dititipkan kepada ES dan JAS, dengan maksud untuk meminta bantuan menjualkan kendaraan tersebut dengan nilai Rp2 juta.
Lalu dijual dengan kesepakatan jika kendaraan tersebut terjual, mereka akan diberikan uang senilai Rp200 ribu.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Metro, untuk ditindaklanjuti.
Atas laporan korban, Satreskrim Polres Metro lanngsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Tak lama penyelidikan, hasil kerja keras Satreskrim dan Tekab 308 Polres Metro membuahkan hasil. Sekira pukul 17.30 WIB, Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku berinisial AUL.
Setelah itu dilakukan pengembangan, didapati pelaku lain berinisial RPP, DAD, YFS, AA, SPP, dan RS berikut bodi leflektor depan sepeda motor Honda Beat yang dicuri.
Tak berhenti, Tekab 308 Polres Metro kembali mengamankan MI dan ERP berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1735
Lampung Selatan
14831
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia