Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Majikan di Rest Area Tol Bumiratu Nuban, Gadis Asal Lampung Barat Ini Tahun Baruan di Penjara
Lampungpro.co, 26-Dec-2022

Febri Arianto 5153

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Seorang gadis inisial NI (28) asal Pekon Way Ngison, Batu Ketulis, Lampung Barat, terpaksa harus merayakan tahun baru di penjara, setelah ditangkap Polsek Bumiratu Nuban Lampung Tengah. NI ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor majikannya.

Kapolsek Bumiratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan, NI mencuri sepeda motor Honda Beat B 4928 FES milik majikan bernama Rohani. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Rabu (7/12/2022) malam.

"Pelaku merupakan pramusaji di Rest Area 116 B, Jalan Tol Trans Sumatera, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Pelaku bekerja di warung milik korban selama dua bulan," kata Iptu Justin Afrian dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Aksi pencurian bermula saat korban menuju warung miliknya, untuk gantian menjaga warung yang siang harinya dijaga pelaku NI. Kemudian NI meminta kunci motor korban, dengan alasan pulang ke rumah korban untuk beristirahat.

Karena sudah bekerja selama, korban percaya terhadap NI dan memberikan sepeda motor miliknya. Namun pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, pelaku NI menghubungi korban via chat WhatsApp dan berkata sepeda motor dan kontaknya ditaruh di parkiran.

"Pelaku ketika itu berdalih akan jalan dengan temannya, sementara mobilnya sudah menunggu. Selanjutnya korban mengecek sepeda motornya, namun ia kaget ternyata sepeda motornya tidak ada," ujar Justin Afrian.

Kemudian korban menanyakan ke petugas jaga parkir di Rest Area Km 116 B, namun tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak motor di parkiran tersebut. Korban panik, kemudian langsung pulang ke rumahnya dan mendapati pakaian berikut barang barang milik NI sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban. Dari laporan itu, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diketahui sudah bekerja disalah satu warung di Rest Area 163 Gunung Batin, Terusan Nunyai, Lampung Tengah," jelas Justin Afrian.

Kemudian pemilik warung mengaku bahwa NI ini, baru bekerja dua hari di warung miliknya. Saat interogasi awal mengenai keberadaan motor milik korban terhadap NI, ia mengaku motor tersbeut dititipkan di salah satu rumah kerabatnya di daerah Sekincau, Lampung Barat.

Selanjutnya NI dibawa ke Mapolsek Bumiratu Nuban, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara untuk sepeda motor milik korban, masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terkait keberadaan sepeda motor tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved