KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap PR (19) pelajar SMA kelas tiga warga Kecamatan Talangpadang dan rekannya RY (17) warga Kecamatan Gunung Alip. Kedua remaja tersebut ditangkap atas aksi kejahatan melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan satu sepeda motor Honda CBR Nopol BE 6564 ZD milik korban Riri Wulandari warga Pekon Sinar Semendo. Menurut Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan pada 31 Desember 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Sabtu (4/4/2020)," ungkap Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7/4/2020) pagi.
Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat terbangun tidur, tidak lagi mendapati sepeda motornya. Lalu korban memeriksa sekeliling rumah jendela dapur terbuka dan pintu depan terbuka.
Namun di pintu belakang diganjal oleh kompor sumbu dan melihat motor yang diletakkan di ruang depan tidak ada lagi. "Menyadari itu pencurian sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talang Padang karena mengalami kerugian Rp18 juta," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka perencana pencurian adalah RY yang tidak bersekolah. Sebelum pencurian ia mengajak tersangka PR guna mencuri motor korban sekitar pukul 02.00 Wib dinihari. Peran kedua tersangka yakni RY perencana sekaligus membobol jendela dan masuk ke dalam rumah mengambil motor.
Sedangkan PR berperan menjaga situasi luar rumah. "Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi. Bahkan motor di bawa ke rumah dia hingga dipinjamkan kepada temannya," imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda CBR Nopol BE 6564 ZD diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Terhadap anak di bawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak," pungkasnya.
Menurut pengakuan PR awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga tergiur. "Temen saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi tergiur jika motor dijual saya mendapat bagian," kata pelajar berbadan kecil tersebut. (PRO1)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20406
208
22-Sep-2025
262
22-Sep-2025
264
22-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia