PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan dua pencuri sepeda motor pada Jumat (3/2/2023) sore. Kedua pelaku berinisial MAG (21) dan FK (15), keduanya warga Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Jumat (3/2/2023) sore. Pelaku MAG dijemput polisi pada pukul 16.30 Wib saat berada parkiran Swalayan Alfamidi Pringsewu. Sedangkan FK diamankan jalan dekat rumahnya berselang 1 jam kemudian.
Kedua pelaku itu, kata Feabo, Diduga terlibat kasus pencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor Polisi BE 8194 UB yang dalam proses perbaikan di bengkel milik Eko Wahyudi (43) yang berada di Pekon Wates, Gadingrejo. "Pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 3 pagi," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (4/2/2023) siang.
Kondisi kendaraan yang sedang dalam proses perbaikan dan belum bisa menyala, ujar Kasat, sebelum dicuri komponen sepeda motor terlebih dahulu dipereteli kedua pelaku. "Setelah itu, komponen kendaraan tersebut dimasukkan ke karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku dan dibawa dan disimpan di salah satu rumah kost di Pekon Sidoharjo," terang kasat.
Menurut kedua pelaku, kata Kasat melanjutkan, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya dijual dan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang. Diungkapkan Kasat, kejadian pencurian terebut pertama kali diketahui salah satu warga bernama Ahmad Maulana (18) saat fia jalan-jalan pagi dan melihat pintu belakang bengkel terbuka.
Curiga bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel. Dari pengecekan tersebut, korban Eko Wahyudi mendapati sepeda motor dan beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri.
"Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp 9 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
"Dikarenakan pelaku berinisial FK masih tergolong anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1481
Olahraga
13216
Bandar Lampung
6488
Lampung Tengah
3631
149
19-May-2025
128
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia