PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan atau penadahan barang. Tindak kejahatan ini melanggar Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora, Pranata berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ B-47/ III/ 2021/LPG/RES/SEK SEWU KOTA, pada 8 Maret 2021 terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatandi tempat wisata Talang Indah Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban Deni Setiawan kehilangan satu unit sepeda motot Honda CBR 150 Repsol saat berkunjung ke tempat wisata tersebut. Dua bulan setelah pencurian itu, pada Rabu (26/5/2021) dini hari, tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan tersangka DK (29) warga Tanggamus dan A (49) warga Pesisir Barat.
"Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150. Saat ini tersangka diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Feabo, saat mendampingi Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (26/5/2021).
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
346
Polinela
277
Kominfo Lampung
942
Pendidikan
954
346
27-Sep-2025
277
27-Sep-2025
942
26-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia