Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Warga Talangpadang dan Pugung di Tiga Lokasi, Polisi Tangkap Warga Lampung Utara ini
Lampungpro.co, 20-Aug-2020

Amiruddin Sormin 1206

Share

Pelaku pencurian sepeda motor saat berada di Polsek Pugung, Tanggamus, Kamis (20/8/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Gurmar alias Uus (45) warga Desa Talang Karet, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara ditangkap Tekab 308 Polres Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian sepeda motor. Dari tangan petani itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 3479 ZA milik M. Hawasi (29) warga Dusun Gading, Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Atas penangkapan itu terungkap, ternyata tersangka selama ini juga mencuri sepeda motor di tiga lokasi, yakni sekali di wilayah Polsek Talang Padang dan sekali di Pugung. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan 13 Agustus 2020 di Dusun Gading Pekon Sumanda.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap, saat berada di rumahnya Desa Talang Karet, Tanjung Raja Lamut, pada Rabu, 18 Agustus 2020 pukul 22.00 Wib," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (20/8/20).

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian terjadi pada Minggu (29/8/2019) sekitar 02.00 WIB. Saat itu, korban dibangunkan oleh saksi karena kondisi pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban melakukan pemeriksaan dan tidak lagi mendapati sepeda motor yang diparkir di ruang makan tidak ada lagi, saat dicek di sekitar rumah pelapor melihat dinding rumah yang terbuat dari bambu dalam keadaan rusak didongkel. 

"Saat itu korban sempat melakukan pencarian sepeda motornya di sekitar dusun namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Pugung sebab mengalami kerugian sebesar Rp5 juta," bebernya.

Pencurian dilakukan dengan menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari gribik, lalu membawa kabur motor melalui pintu belakang. Selain itu, tersangka mengakui pencurian dengan modus yang sama selalu seorang diri di tiga tempat lainnya, dalam seluruhnya masih dilakukan pendalaman.

"Tersangka selalu beraksi seorang diri, setelah mendampatkan motor maka dia akan membawanya ke Lampung Utara untuk dijual maupun di pergunakannya sendiri," kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

20576


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved