Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Rp30 Juta Miilik Saudaranya di Banjar Agung, Pria Asal Lambu Kibang ini Habiskan Uangnya untuk Ngamar dan Bayar PSK
Lampungpro.co, 17-Dec-2024

Amiruddin Sormin 267

Share

Pelaku pencurian uang BI saat pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung. POLRES TULANG BAWANG

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai Rp30 juta yang terjadi Sabtu (7/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam kasus seorang laki-laki berinisial BI (28) warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) dari pelaku berupa kantong tas warna biru dongker bertuliskan A HAPPY ONE, amplop warna cokelat merek Executive, uang tunai sebesar Rp171 ribu, dan satu potong celana pendek. "Ia ditangkap saat sembunyi di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo," ucap Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (16/12/2024).

Menurut keterangan pelaku, uang tunai sebanyak Rp30 juta yang dicurinya dihabiskan untuk berfoya-foya dengan menyewa dan menginap di Novotel Bandar Lampung selama satu minggu. Lalu menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) sebanyak Sembilan orang.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial WN (31), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, aksi curat uang tunai sebanyak Rp30 juta terjadi hari Sabtu (07/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam kamar rumah korban. Korban kenal pelaku dan sebelum terjadi curat uang tunai sebanyak Rp30 juta, korban sempat menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya karena korban sibuk mengurus suaminya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2.

Istri dari pelaku ini merupakan keponakan dari suami korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk mengurusi suaminya di RS, dan di dalam rumah korban hanya ada mertuanya yang lansia bersama anak korban yang berumur 8 tahun, serta keponakan korban yang berumur 14 tahun.

"Pelaku masuk ke rumah korban tanpa dicurigai karena memang masih ada ikatan saudara, sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalam berisi uang tunai sebanyak Rp 30 juta, kemudian pelaku kabur," jelas AKP Haryono.

AKP Haryono menambahkan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1132


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved