BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai Rp30 juta yang terjadi Sabtu (7/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Dalam kasus seorang laki-laki berinisial BI (28) warga Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ditangkap Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) dari pelaku berupa kantong tas warna biru dongker bertuliskan A HAPPY ONE, amplop warna cokelat merek Executive, uang tunai sebesar Rp171 ribu, dan satu potong celana pendek. "Ia ditangkap saat sembunyi di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo," ucap Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Senin (16/12/2024).
Menurut keterangan pelaku, uang tunai sebanyak Rp30 juta yang dicurinya dihabiskan untuk berfoya-foya dengan menyewa dan menginap di Novotel Bandar Lampung selama satu minggu. Lalu menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) sebanyak Sembilan orang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban berinisial WN (31), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, aksi curat uang tunai sebanyak Rp30 juta terjadi hari Sabtu (07/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di dalam kamar rumah korban. Korban kenal pelaku dan sebelum terjadi curat uang tunai sebanyak Rp30 juta, korban sempat menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya karena korban sibuk mengurus suaminya yang sedang sakit di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, Unit 2.
Istri dari pelaku ini merupakan keponakan dari suami korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sibuk mengurusi suaminya di RS, dan di dalam rumah korban hanya ada mertuanya yang lansia bersama anak korban yang berumur 8 tahun, serta keponakan korban yang berumur 14 tahun.
"Pelaku masuk ke rumah korban tanpa dicurigai karena memang masih ada ikatan saudara, sehingga pelaku dengan leluasa masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas warna biru dongker yang di dalam berisi uang tunai sebanyak Rp 30 juta, kemudian pelaku kabur," jelas AKP Haryono.
AKP Haryono menambahkan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Dia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1132
Lampung Barat
1817
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia