WAY JEPARA (Lampunpro.co)' Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur membekuk seorang wanita, karena telah mencuri di sebuah toko. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin, pada Selasa (6/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HM (33) wanita warga Desa Gunung Sugihbesar Kecamatan Sekampung Udik.
Tersangka diduga melakukan pencurian di toko ST (44) yang berada di Pasar Way Jepara. Tersangka melakukan aksinya pada Senin (5/12/22) sekitar pukul 15.30 WIB. dengan cara masuk ke dalam toko dan mengambil tas warna orange milik korban yang berisikan barang berharga milik korban serta sejumlah uang, dengan total kerugian mencapai Rp8.330.000, ujarnya
Korban yang mengetahui barang berharganya telah dicuri, langsung meminta tolong dan mengejar pelaku. Kapolres menambahkan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli menerima informasi tersebut, dan langsung menuju lokasi.
satu buah kartu BPJS, uang tunai Rp.8.330.000 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. A hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2470
Olahraga
14243
Bandar Lampung
7555
Lampung Tengah
4586
124
21-May-2025
172
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia