Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Tas PemilikToko di Pasar Way Jepara, Polisi'dan Warga Ringkas Wanita Asal Sekampung Udik ini
Lampungpro.co, 06-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4249

Share

Barang bukti hasil pencurian pelaku HMI. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

WAY JEPARA (Lampunpro.co)' Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur membekuk seorang wanita, karena telah mencuri di sebuah toko. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin, pada Selasa (6/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HM (33)  wanita warga Desa Gunung Sugihbesar Kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka diduga melakukan pencurian  di toko ST (44) yang berada di Pasar Way Jepara. Tersangka melakukan aksinya pada Senin (5/12/22) sekitar pukul 15.30 WIB. dengan cara masuk ke dalam toko dan mengambil tas warna orange milik korban yang berisikan barang berharga milik korban serta sejumlah uang, dengan total kerugian mencapai Rp8.330.000, ujarnya

Korban yang mengetahui barang berharganya telah dicuri, langsung meminta tolong dan mengejar pelaku. Kapolres menambahkan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli menerima informasi tersebut, dan langsung menuju lokasi.


satu buah kartu BPJS, uang tunai Rp.8.330.000 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.  A hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2470


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved