Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cuti ASN Laki-laki Dampingi Istri Melahirkan Jadi Sorotan, Ini Kata KemenPANRB
Lampungpro.co, 15-Mar-2018

Lukman Hakim 976

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

JAKARTA (Lampungpro.com): Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki mendapat kesempatan cuti demi mendampingi istri melahirkan. Namun, kebijakan tersebut justru menjadi sorotan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang menilai cuti ASN laki-laki ini perlu dikaji ulang.

Dua instansi pemerintahan, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun langsung menanggapi hal tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Herman Suryatman, berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk ASN, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

"Cuti bagi ASN laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi cuti karena alasan penting. Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus, ujar Herman di Jakarta, Rabu (14/3/2018). 

Herman lebih lanjut menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

Pada poin 3 berbunyi, ASN laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

"Jadi, tidak benar bahwa ASN laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Herman.

Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis. Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel, kata dia.

Di lain pihak, BKN juga memberikan klarifikasi terkait sorotan pemberitaan tentang cuti ASN laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh ASN laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

"Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Nah peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk ASN. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya aturan ini memperbolehkan suami mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan dalam aturan lama itu tidak sebutkan kepastian mengenai perizinan cuti kelahiran, sehingga apabila dalam keadaan mendesak ASN pria sulit mendapatkan cutinya. "Dulu itu atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian di daerah itu 'maju-mundur', ada yang bahkan misalnya PNS pria cuti karena alasan penting (tapi) itu mendapat hukuman disiplin," kata Ridwan.

Untuk itu, kata Ridwan, dalam aturan yang baru ini penjelasan mengenai cuti ASN pria untuk mendampingi pasangannya disebutkan secara tertulis. Dengan begitu, ASN pria bisa mendapatkan dasar hukum tanpa takut mendapatkan hukuman bila cuti terlalu lama.

Sebelumnya, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menilai cuti satu bulan bagi ASN laki-laki mendampingi istri melahirkan terlalu lama. "Kebijakan ini perlu ditinjau ulang, harus dicari tahu kenapa keluar angka satu bulan? Menurut kami itu terlalu lama," ujarnya seperti dikutip detik.com. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17434


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved