Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Daftar Pemilih Berkelanjutan 2022 Turun, KPU Hapus 115 Ribu Pemilih Bermasalah di Lampung
Lampungpro.co, 06-Jul-2022

Febri Arianto 886

Share

KPU Lampung Saat Menyerahkan DPB ke Instansi Terkait Hasil Rakor | Lampungpro.co/Dok KPU

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): KPU Provinsi Lampung mencatat, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester pertama tahun 2022 sejak Januari - Juni 2022, berjumlah 5.873.741 pemilih tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung. Ada pun rinciannya, penambahan pemilih baru dalam satu semester 2022 berjumlah 15.158 pemilih.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto mengatakan, untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 115.196 pemilih. Itu terdiri dari pindah keluar 2.975 pemilih,  meninggal dunia 41.009 pemilih, pemilih ganda 57.375 pemilih, dan tidak dikenal 13.237 pemilih.

"Kemudian masuk TNI tiga pemilih, satu pemilih anggota Polri, bukan penduduk 580 pemilih, dan pemilih belum memiliki KTP elektronik ada 16 pemilih. Jumlah ini mengalami penurunan 100.038 pemilih, karena pada periode sebelumnya semester dua tahun 2021, berjumlah 5.973.779 pemilih," kata Agus Riyanto saat Rapat Koordinasi (Rakor) Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Semester pertama tahun 2022, di Aula Kantor KPU Lampung. Rabu, (6/7/2022).

KPU mencatat, angka penurunan pemilih tidak memenuhi syarat paling banyak terjadi pada Juni 2022. Hal ini karena adanya hasil sinkronisasi data DPB semester dua tahun 2021, dengan data kependudukan KPU RI dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. 

Selanjutnya, KPU membutuhkan masukan, saran, dan tanggapan dari para stakeholder yang ada, untuk kepentingan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk peningkatan kualitas data pemilih akurat dan mutakhir.

KPU berharap, masyarakat dapat mengakses aplikasi Lindungi Hakmu, bisa diinstal di Playstore. Pada aplikasi itu, masyarakat dapat mengecek data pemilihnya sudah terdaftar atau belum,  dapat juga melakukan registrasi bagi pemilih baru belum terdaftar, dan bisa juga melakukan ubah data pemilih. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved