Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dakwaan Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Setor Rp3 Miliar dan 36 Ribu Dolar
Lampungpro.co, 03-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1392

Share

Sidang putusan Dewas KPK yang menyatakan AKP Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM/YAUMAL

JAKARTA (Lampungpro.co): Dugaan keterlibatan Anggota DPR RI asal Lampung Azis Syamsudin dalam perkara suap mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial makin terang benderang. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) merampungkan berkas dakwaan terdakwa eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).


Sidang perdana pembacaan dakwaan Robin pun kini tinggal menghitung hari, jadwal penetapan dari majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain Robin, Advokat Maskur Husein pun juga akan disidangkan.

Dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang berisi surat dakwaan Robin terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Disebutkan bahwa Robin menerima sejumlah uang suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan USD 36 ribu. Uang tersebut diterima Robin berasal dari sejumlah pihak.

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dalam website PN Tipikor, Jakarta Pusat Jumat (3/9/2021).

Uang suap yang diterima Robin diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1.695.000.000,00. Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado (mantan direktur PT Lampung Jasa Utama, red), sebesar Rp3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, terdakwa Robin juga mendapat suap dari terpidana Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp507.390.000,00 serta dari terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," seperti dikutip dari isi dakwaan Robin.

Perbuatan terdakwa Robin, bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19823


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved