Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dalami Kasus Fee Proyek Bupati Lampung Utara, KPK Periksa ASN dan Swasta
Lampungpro.co, 01-Nov-2019

Heflan Rekanza 530

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk Bupati non-aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, terkait tindak pidana korupsi dugaan suap di dua dinas di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. "Hari ini ada enam saksi yang kita periksa untuk Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap di Dinas PUPR dan Perdagangan," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (31/10/2019).

Menurut Febri, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Kota Bandar Lampung, dan semua saksi yang diminta hadir semuanya memenuhi panggilan KPK tersebut. "Saksi yang kita panggil ada unsur ASN Lampung Utara dan juga swasta," ujar Febri.

Febri menjelaskan, pemanggilan saksi tersebut untuk mengonfirmasikan pengetahuan mereka terkait pengadaan proyek di satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Kabupaten Lampung Utara. "Saksi ini kita panggil untuk mengetahui dan mongonfirmasi proyek apa saja yang dikerjakan oleh SKPD dan Swasta setempat selama Bupati Non aktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjabat," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019). Kemudian, pada tanggal (8/10/2019) lembaga antirasuah ini resmi menahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

20038


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved