JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberintasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi untuk kasus suap di Kabupaten Lampung Utara, Kamis (7/11/2019). Dalam kasus suap Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tersebut, KPK memanggil Eks Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo.
Sri Widodo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Lampung Utara Syamsir. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/11/2019).
KPK sebelumnya telah menetapkan Agung dan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap sekitar Rp1,2 miliar. Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril. Saat OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta. Agung diduga telah menerima uang beberapa kali sekitar bulan Juli 2019 sebesar Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 sebesar Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 sebesar Rp350 juta.(**/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
13406
Pringsewu
1520
Lampung Tengah
750
536
20-Jul-2025
1520
20-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia