JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang fokus mengidentifikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Di Kasus tersebut eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah menjadi tersangka.
"Secara umum fokus KPK saat ini tim adalah untuk mengidentifikasi secara lebih detail kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara ya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019) kemarin.
KPK telah memeriksa tiga saksi, yaitu General Manager cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II Agus Edi Santoso, General Manager cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II Drajat Sulistyo, serta ahli keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat angkat dan angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.
Febri menjelaskan, pihaknya terus menggali keterangan yang teknis tentang QCC di PT Pelindo II. Tapi ia berharap penyidikan kasus tersebut semakin maju untuk menghitung kerugian negara. "Kami terus menggali terkait dengan hal-hal yang sifatnya lebih teknis tentang QCC tersebut, sehingga harapannya nanti kami semakin maju untuk melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," jelas dia.
Lebih lanjut, menurut Febri, penghitungan kerugian negara membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu, KPK melakukan identifikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Karena yang dilakukan bukan hanya menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara, tetapi sekaligus juga melakukan identifikasi, termasuk juga identifikasi perbuatan melawan hukumnya secara lebih rinci agar ada hubungan kualitas dengan berapa negara dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sedang merampungkan penyidikan perkara korupsi yang menjerat RJ Lino. Dalam sebulan ini, Agus mengatakan perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Lino dijerat KPK sebagai tersangka pada 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010.
Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II. Dalam pusaran kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini. Atas perbuatan itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25570
Humaniora
3471
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia