MENGGALA (Lampungpro.co): Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap pencuri mobil pick up yang merupakan target operasi. Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial PE aljas PG (54), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saya bersama personel Polsek dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil pick up yang merupakan target operasi. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung, Senin (15/5/2023), sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang,AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (17/5/2023).
Sebelum menangkap PE alias PG, petugas terlebih dahulu menangkap dua pelaku yakni AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala. Dua pelaku tersebut ditangkap Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan PE alias PG sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dilakukan gelar perkara sebelumnya. "Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara, dan petunjuk Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, baru kami menangkap PE yang menjadi dalang utama pencurian mobil pick up Daihatsu Grand Max BE 8960 SY, warna silver, milik Patoni (44), warga Kelurahan Menggala Tengah, pada Rabu (22/3/2023), sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Kisah 16 Jam Pelarian Pick Up di Menggala Tulang Bawang, Ternyata Dicuri Pakai Kunci Cadangan
AKP Sunaryo menambahkan, peran PE alias PG ini adalah perencana pencurian pick up. Saat itu pelaku AI datang ke rumah PE aliass PG membawa kunci kontak cadangan. AI merupakan pemilik awal mobil tersebut sebelum dijual kepada Patoni
"Jadi AI ini sebelum mencuri mobil pick up milik korban, terlebih dahulu datang ke rumah PE alias PG untuk meminta arahan dengan membawa kunci kontak cadangan. Setelah mendapat arahan barulah AI bersama NH mencuri mobil di rumah Patoni," imbuhnya.
Pelaku PE kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia