WAY KANAN (Lampungpro.com): Dana BPJS diduga dipakai untuk perawatan ambulans Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA). Dugaan itu berdasarkan klaim dana BPJS yang dibagi dua oleh Direktur RS ZAPA.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Haris Nasution, dana transportasi BPJS tak bisa dipakai untuk perawatan ambulans. "Perlu diketahui setiap mobil harus dianggarkan oleh APBD dan setiap ada mobil itu ada dana perawatanya kecuali kalu mobil itu dihilangkan asetnya," kata Haris Nasution, di ruang kerjanya, Kamis (20/9/2018).
Dia mengatakan mobil ambulans dan gaji sopir ada anggarannya. Sedangkan dana transportasi ambulans dari BPJS itu dipakai untuk insentif sopir, dokter, dan perawat yang mendampinggi pasien dalam perjalan, termasuk BBM dan makan minum. "Perlu dikatahui itu di luar gaji," kata Haris.
Dia melanjutkan, karena gaji tidak termasuk oprasional sifanya mendadak dan tidak bisa dianggarkan. "Makanya diambil dari BPJS tadi, seperti makan minum supir di perjalanan. Sedangkan perawatan ambulans tidak bisa diambi dari dana transportasi ambulans. Ini jelas kesalahan Direktur RS ZAPA. Setiap mobil ambulans ada anggaran perawatan. Bila belum masuk di APBD, dianggarkan di perubahan," kata dia.
Namun Sektaris Daerah Way Kanan Saipul mengatakan dugaan peyelewengan klaim dana ambulans Direktur RSUD ZAPA Dr. Burhan tidak terbukti. Dari hasil pemeriksaan Inspktorat tidak ditemukan penyelewengan.
Dia menjelaskan dana jasa transportasi untuk ambulans dibagi dua. Selain untuk BBM, dokter pendamping, dan perawat, sisanya untuk perawatan ambulans. Misalnya menganti ban mobil, oli, dan perawatan lainnya.
Selain itu, sisa dana untuk kas cadangan. Misalkan ada pasien yang perlu dirujuk ke Bandar Lampung pada malam hari, menggunakan kas cadangan tadi. "Tidak mungkin pihak rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS pada malam hari," kata Saipul.
BACA JUGA: Nah Presiden Jokowi Akui Pakai Cuka Rokok untuk Atasi Defisit BPJS
Menurut Kepala BPJS Way Kanan, Desi, klaim dana transpotasi ambulans ke Bandar lampung Rp1,5 sekali keberangkatan. Dengan hitungannya jarak tempuh dikali harga BBM dan ditamabah jasa dokter dan perawat pendamping. "Itu ada dalam perjanjian kerja sama dan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2011," kata Desi.
Terkait pengunaan dana tersebut untuk perawatan ambulans, Desi mengatakan penggunaan dana itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak rumah sakit. "Tapa klaim pengajuan dana transportasi ambulans perhitungannya memang untuk keberangkatan sekali jalan," kata Desi. (INDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia