Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dapat Nomor Urut 3, Hipni-Melin Resmi Ikut Pilkada Lampung Selatan
Lampungpro.co, 08-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1402

Share

Pasangan Hipni-Melin saat menerima nomor urut dari KPU Lampung Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya resmi diikuti tiga pasangan calon (paslon). Kepastian itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hipni-Melin Haryani Wijaya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 3, Kamis (8/10/2020) sore.


Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, mekanisme penetapan nomor urut paslon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang ditetapkan sesuai tahapan yang ditentukan. Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 50C Ayat 7 huruf a, penetapan nomor hanya melanjutkan nomor urut yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena nomor 1 dan 2 sudah ditetapkan, pasangan Hipni-Melin mendapat nomor urut 3, ujar Ansurasta Razak.

Usai penetapan nomor urut paslon, kepada wartawan Hipni mengatakan, nomor 3 bagi pasangan Hipni-Melin adalah nomor berkah. Bagi kami nomor 3 adalah berkah. Karena nomor ganjil atau besar ini disukai oleh Allah. Doakan semoga Hipni-Melin terpilih pada Pilkada 9 Desember nanti, ujar Hipni.

Diberitakan sebelumnya, Hipni-Melin ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan berdasarkan SK KPU Lampung Selatan Nomor 66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan dalam Pilkada Serentak 2020.

Ansurasta Razak menjelaskan, penetapan itu didasari Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan dalam penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Hipni-Melin kepada Bawaslu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 44 bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan Bawaslu tertanggal 6 Oktober 2020. Maka KPU menetapkan Hipni-Melin sebagai paslon dalam Pilkada Lampung Selatan, kata Ansurasta Razak.

Pria yang biasa disapa Aan dini menyatakan, dalam proses pengambilan keputusan tersebut, pihaknya berkoordinasi secara kelembagaan dengan KPU Provinsi Lampung yang diteruskan ke KPU RI. Secara hierarki kami telah konsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Lampung. Hasilnya kami diperintahkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu, kata Aan.

Dengan demikian, Pilkada 9 Desember 2020 dikuti tiga paslon yakni H. Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa. Pasangan dengan nomor urut 1 ini diusung koalisi partai PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Perindo serta didukung PPP. Kemudian pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam dengan nomor urut 2 yang diusung koalisi Partai Golkar, PKS, dan Demokrat. Terakhir, pasangan Hipni-Melin dengan nomor urut 3 yang diusung koalisi PAN, Gerindra, dan PKB.(HENDRA/PRO1)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5885


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved