TANJUNG SARI (Lampungpro.co): Warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, harus menelan pil pahit, karena tidak bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus persalinannya di rumah sakit.
Hal itu harus dialami Wiwik Kusumawati (33), karena status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dipakai lagi, karena nama identitasnya dicatut orang tanpa sepengetahuan ia dan keluarganya.
Kini status kepesertaan tersebut, sudah mati dan tidak bisa digunakan, lantaran nama Wiwik Kusumawati keterangannya sudah pernah dipakai, dan yang memakai dinyatakan sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Masalah tersebut, baru diketahui Wiwik dan keluarganya baru-baru ini, saat hendak mengurus persiapan persalinan anak keduanya, yang diperkirakan Hari Perkiraan Lahir (HPL) diprediksi pada tanggal 20-25 Agustus 2026.
Berdasarkan riwayat sistem, Kartu BPJS Kesehatan milik Wiwik tercatat terakhir kali digunakan pada Oktober 2024 di RSUDAM Lampung, dan statusnya meninggal dunia saat dipakai.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani mengatakan, pihaknya menduga ada kebocoran data yang dilakukan oleh pihak RSUDAM Lampung.
"Dari hasil penelusuran, identitas Wiwik ini diduga dicatut dan dipakai orang lain, bahkan ia dilengkapi surat pernyataan palsu atas nama suami Wiwik yakni M. Andi Saputra," kata Hamdani dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Selama bertahun-tahun membantu mengurus BPJS Kesehatan warga, Hamdani mengaku baru pertama kali menemukan kasus penyalahgunaan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Ini baru pertama kali ditemukan, dan yang bersangkutan (Wiwik) tidak pernah meminjamkan identitas dan data Kependudukannya ke orang lain," ujar Hamdani.
Selain itu, Hamdani menemukan sejumlah kejanggalan data pada berkas yang terdaftar di rumah sakit, di mana nama suami Wiwik juga dicatut, namun ada perbedaan tanggal lahir dan juga kecamatan yang menjadi identitas tempat tinggal.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Hamdani sudah berkoordinasi dengan RSUDAM Lampung dan BPJS Kesehatan. Hasil koordinasi, BPJS Kesehatan siap membantu mengaktifkannya kembali, namun harus ada surat pencabutan status meninggal dunia dari RSUDAM Lampung.
"Namun saat kami di RSUDAM Lampung, mereka meminta biaya sebesar Rp5,7 juta sebagai syarat pencabutan. Ini sangat memberatkan, karena Wiwik ini kondisi ekonominya sulit, dan suaminya hanya kerja serabutan," sebut Hamdani.
Hamdani mengaku, jumlah tersebut diminta RSUDAM Lampung dengan alasan nilai tersebut, merupakan pengembalian atas klaim BPJS yang sebelumnya telah dicairkan oleh orang yang mencatut data kepesertaan dari Wiwik Kusumawati.
Dengan alasan tersebut, Hamdani menilai tidak ada rasa keadilan, lantaran Wiwik Kusumawati dan keluarganya, tidak pernah menerima klaim tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...
19322
Bandar Lampung
928
Kominfo Lampung
979
Bandar Lampung
970
Humaniora
892
Kominfo Balam
992
251
21-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia