MENGGALA (Lampungpro.co): Dalam kurun waktu delapan bulan, jajaran Polres Tulang Bawang menangkap 62 penjahat dari berbagai kasus. Dari 62 penjahat yang ditangkap periode Januari-Agustus 2021, ada 192 kasus yang berhasil diselesaikan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, ada pun rincian 62 pelaku kejahatan yang ditangkap ini terdiri dari 44 laki-laki, sembilan perempuan, dan sembilan anak-anak. Dari penangkapan ini, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.
"Barang bukti yang disita ada 13 unit sepeda motor, satu unit mobil, empat pucuk senjata api (Senpi) rakitan, dan tiga bilah senjata. Untuk dua pucuk senpi rakitan dan senjata tajam, ini didapat dari tersangka Amin (30) warga OKI Sumatera Selatan," kata AKBP Hujra Soumena dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya Amin merupakan tersangka pembunuhan berencana, dengan korban M Yusuf (43) warga Kampung Way Dente, Dente Teladas. Amin tewas setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat dilakukan penangkapan.
"Selain itu, Amin juga pernah terlibat 11 kasus kejahatan lainnya, diantaranya empat kasus pencurian kekerasan (Curas), pembakaran rumah, dan lima Curanmor. Selanjutnya saya perintahkan kepada personel, untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan," jelas Hujra Soumena. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25532
Humaniora
3436
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia