Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Delapan Kali Maling di Empat Kabupaten, Polsek Pardasuka Pringsewu Tembak Kaki Residivis ini
Lampungpro.co, 31-May-2022

Amiruddin Sormin 3016

Share

Tersangka SM saat digiring ke Mapolsek Pardasuka. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PARDASUKA (Lampungpro.co): Akibat melawan saat ditangkap, seorang residivis kasus pencurian ditembak kakinya. Pelaku berinisial SM (41) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, ditangkap aparat Polsek Pardasuka atas dugaan mencuri delapan kali di empat kabupaten.


"Tersangka SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Pardasuka pada Senin (30/5/2022) siang kemarin," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (31/5/2022) siang.

Polisi menembaknya karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus. "Tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan. Maka petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya," terang Kapolsek

Tersangka awalnya ditangkap atas dugaan mencuri sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan ponsel Oppo A5S di rumah Sofia Laili (42) di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, pada 28 Juni 2020. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp13,5 juta

Dari hasil pemeriksaan,, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena  program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus pada 2020. Selain itu,  SM juga diduga terlibat dalam tujuh kasus pencurian. 

Perinciannya, masing-masing dua kali Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, dan sekali di Lampung Selatan. "Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel, dan uang tunai," kata AKP Lukman Hakim.

Kapolsek menambahkan, selain tersangka SM, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang disangkakan. Tersangka kini  diperiksa intensif. 

Tersangka disangkakan melanggar  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancam pidana penjara maksimal 7 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved