Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung, tak Ada yang Meninggal, 26 Luka dan Enam Dirawat
Lampungpro.co, 08-Oct-2020

Amiruddin Sormin 3129

Share

Seorang mahasiswa luka-luka saat mendapat perawatan PMI saat demo tolak UU Cipta Lapangan Kerja di Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa info adanya korban meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah hoax. "Tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia. Ada beberapa mahasiswa yang mengalami luka ringan, dan dilarikan ke beberapa rumah sakit," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (7/10/2020).

Para korban luka dilarikan ke RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, RS Bhayangkara, dan RS Bumi Waras untuk diberikan tindakan pengobatan. Menurut Pandra Arsyad korban luka diberikan tindakan pengobatan dan  ada yang kembali ke rumah masing-masing.

Adapun yang jumlah Mahasiswa yang mengalami luka sebanyak 26 orang, sebagian besar terkena gas air mata dan luka lecet. Para korban luka berasal dari Universitas Muhammadiyah Metro, Universitas Malahayati, Politeknik Negeri Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia, Universitas Islam Negeri Radin Inten, dan Universitas Bandar Lampung.

Dari 26 mahasiswa, 20 kembali ke kediaman masing-masing, dan enam mahasiswa masih dalam perawatan. Selain mahasiswa, juga terdapat 11 personil Polri dan satu personil TNI mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dan Perwakilan Komisi dan Fraksi memfasilitasi dan menerima aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait  UU Cipta Kerja, di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi Lampung, pada pukul 14.05 WIB.

BACA SEBELUMNYA: Aksi Tolak UU Omnibus Law di Lampung Diwarnai Bentrok, Kaca Gedung DPRD Pecah dan Rusak

Pada saat menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya di sini. "Jadi perbedaan pendapat di antara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak asasi," ujar Mingrum Gumay.

Terkait permintaan untuk menghadirkan 85 Anggota DPRD, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan itu tidak memungkinkan, karena mereka sedang melaksanakan tugas kelembagaan Pemerintah. Soal UU Cipta Kerja, Mingrum Gumay, menuturkan pihaknya menyikapi secara bijak. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3393


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved