BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Forum Rektor Indonesia (FRI) mengeluarkan tujuh sikap atas berbagai aksi penolakan pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Karya yang merebak sejak Rabu (7/10/2020). Persoalannya, menurut FRI, adalah jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja cukup banyak, sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum.
Menurut Ketua FRI, Arif Satria, seyogyanya, upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat. "Hal ini sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan," kata Arif Satria bersama Wakil Ketua FRI, HM Nasrullah Yusuf, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Minggu (11/10/2020).
FRI menilai pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi Covid-19. Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja bermunculan.
Atas berbagai reaksi tersebut, FRI menyampaikan tujuh sikap. Pertama, FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum. Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi UndangUndang, namun tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kedua, memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Selanjutnya, terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional. FRI juga menghimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.
Ketiga, FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia. Keempat, FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum.
Kelima, FRI berharap bahwa proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini dapat menjadi bahan pelajaran untuk kita semua bahwa kita harus terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa. Keenam, FRI mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, dan kajian kritis-obyektif.
Ketujuh, FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23543
Bandar Lampung
5467
155
19-Apr-2025
197
19-Apr-2025
211
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia