Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Di Hadapan Hakim PN Tanjungkarang Gilang Ramadhan Ucapkan ini
Lampungpro.co, 06-Dec-2018

Heflan Rekanza 982

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Direktur PT Prabu Sungai Andalas (cv 9 Naga), Gilang Ramadhan kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi Tanjungkarang. Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan pledoi terdakwa Gilang Ramdhan. Sebelum Penasihat Hukum (PH) Gilang Ramadhan, Luhut Simanjutak membacakan surat pledoi di persidangan, terdakwa Gilang meminta waktu sedikit untuk membacakan surat pledoi yang ditulisnya sendiri.
 
"Mejelis yang saya hormati, jaksa yang terhormat. Pertama permohonan maaf kepada Allah SWT karena saya lalai menjalankan perintah dan larangannya. Kemudian, permohonan maaf kepada istri saya, karena saya terus mengejar dunia, sehingga air mata terus membasahi wajahnya," kata Gilang.
 
Gilang pun mengakui segala kesalahan yang diperbuatannya. "Apa yang saya lakukan semata-mata untuk menafkahi keluarga saya. Saya mohon hukuman seringan-ringannya seadil-adilnya kepada majelis hakim dalam persidangan ini," terangnya.
 
Sebelumnya, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis (11/11/2018), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan. 
 
Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar. Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved