BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kolaborasi antar penegak hukum dibutuhkan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kerja sama memberantas korupsi. Melalui sinergitas antara para penegak hukum juga untuk meningkatkan kapasitas. Hal ini diungkapkan dalam pelatihan bersama penegak hukum di Lampung sebagai upaya meningkatkan sinergitas penanganan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan data KPK, Provinsi Lampung menjadi daerah ketiga pada tahun 2018 ini untuk menggelar pelatihan bersama penegak hukum ini oleh KPK, setelah Kalimantan Barat dan Palu. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Menurut Basaria, sinergitas antarpenegak hukum adalah salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas. Oleh karena itu diundang para ahli, dari Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, PPAK yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana korupsi, agar penanganan kasus bisa cepat tak bertele-tele.
Ia menjelaskan, ada beberapa materi yang diberikan diantaranya tentang potensi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan, sektor perdangan internasional, sektor kehutanan dan perkebunan, titik rawan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, filosopi keuangan negara, prinsif tata kelola keuangan negara dan keuangan daerah, pemahaman audit investigatif, audit forensik, penghitungan kerugian keuangan negara dan daerah. "Selanjutnya, strategi aparat penegak hukum menghadapi praperadilan, peran koordinasi dan supervisi KPK dalam perkaran tindak pidana korupsi," jelasnya.
Pelatihan ini berlangsung 8-12 Oktober 2018. Para penegak hukum diharapkan ada peningkatan pada seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Kegiatan pelatihan tersebut diikuti 150 peserta itu. Hadir dalam kegiatan tersebut Sesjampidsus Kejagung Fadil Zumhana, Kepala PPATK, Ki Agus Ahmad Badaruddin, Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto serta Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi.(**/PRO4)