Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diadukan Mantan Komisioner KPU Mesuji, DKPP Pecat Ketua KPU RI Karena Langgar Kode Etik
Lampungpro.co, 13-Jan-2021

Febri 2657

Share

Ketua KPU RI Arief Budiman | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat atau memberhentikan Arief Budiman, dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Putusan pemberhentian ini, dibacakan dalam sidang DKPP pada Rabu (13/1/2021) secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU, untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Terkait masalah ini, Arief Budiman terbukti melanggar kode etik karena pernah menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), yang saat itu sudah diberhentikan oleh DKPP.

Dalam perkara ini, Arief Budiman diadukan oleh seorang warga yang merupakan mantan Komisioner KPU Mesuji Jupri. Saat itu, ia menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida. Saat itu, Arief didalilkan telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved