SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pelajar asal Batanghari Nuban, Lampung Timur inisial MN (17), ditangkap jajaran Polsek Batanghari, Selasa (18/10/2022) dinihari. MN ditangkap karena memperkosa pacarnya inisial LY (14).
Kapolsek Batanghari, Iptu Erson mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku merayu korban melalui percakapan telepon. Pelaku terus membujuk korban, supaya bersedia untuk disetubuhi oleh pelaku dengan dalih sebagai pacarnya.
"Lalu pelaku mendatangi rumah korban pada Senin (17/10/2022). Kemudian diajak pelaku menuju perkebunan jagung di belakang rumah korban," kata Iptu Erson dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Sesampainya di tengah kebun jagung, pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu, korban dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya. Sementara setelah kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya.
"Mendengar itu, orang tua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Batanghari, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Erson.
Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah korban. Dalam kasus itu, diamankan barang bukti berupa pakaian korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait kasus tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
773
198
08-Jun-2025
212
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia