GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, menangkap pelaku penjambretan di Jalan Baru Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran pada Kamis (22/9/2022). Pelaku masih remaja inisial AH (14) asal Kutoarjo, Gedong Tataan, Pesawaran.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (23/9/2022) dinihari, tak lama setelah kejadian. Pelaku menjambret mahasiswi bernama Mayang Bulan Dari Fahira (21) warga Rajabasa, Bandar Lampung, bersama pacar korban.
"Setelah didapat keterangan saksi dan bukti cukup, tim bergerak ke rumah pelaku AH. Saat diinterogasi, pelaku AH menyebut aksinya bersama dua temannya, salah satunya pacar korban," kata AKP Suprianto Husin dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Ada pun dua pelaku lainnya, hingga kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Keduanya adalah tersangka A (15) asal Kagungan Ratu Gedong Tataan dan pacar korban Rocky (25) asal Pringsewu.
"Jadi peristiwa itu bermula, saat korban diajak bertemu pacarnya Rocky. Kemudian diajak jalan berboncengan dengan sepeda motor korban, ke arah lahan kosong di depan pabrik es di Negeri Sakti," ujar Suprianto Husin.
Sesampainya di lokasi, korban bersama pacarnya didatangi dua orang tidak dikenal. Keduanya lalu menodongkan pisau badik ke arah korban dan pacarnya, namun pacar korban menyerahkan tas miliknya ke pelaku.
"Namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya. Atas dasar itu, salah satu pelaku memukuli dan menendang korban tiga kali, lalu merampas tas korban berisi satu unit Ponsel dan uang Rp150 ribu," jelas Suprianto Husin.
Setelah pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha untuk mengejar pelaku. Namun dalam perjalanan mengejar pelaku, korban mencurigai pacarnya terlibat dan korban meminta berhenti, kemudian korban turun dan berteriak meminta tolong ke warga sekitar.
Dugaan itu benar, karena saat warga sudah berkumpul, pacar kabur dengan membawa sepeda motor Honda Beat BE 4660 AR milik korban, yang kuncinya masih menempel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10 jutaan.
Sementada dari tangan tersangka AH, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop BE 4660 AR milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi milik pelaku, dua Ponsel, dan badik. Kedua pelaku lagi, masih dalam pengejaran dihimbau untuk segera menyerahkan diri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1277
Lampung Selatan
3975
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia