Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diajak Menginap, Pemuda Asal Sekincau Lampung Barat Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 12-May-2021

Febri 5630

Share

Pelaku Pencabulan Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Warga Sekincau Lampung Barat inisial T (23) diciduk jajaran Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekincau Lampung Barat, karena mencabuli anak di bawah umur pada Minggu (9/5/2021). Ada pun korban diketahui merupakan asisten rumah tangga (ART) asal Pagardewa Lampung Barat inisial A (15).

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-130/V/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, tanggal 11 Mei 2021. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

"Ada pun kronologisnya, awalnya korban datang ke rumah temannya yang berada di Sekincau, Lampung Barat. Sebelumnya korban ini sudah membuat janji dengan pelaku T (23) akan bertemu di rumah temannya, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya," kata Kompol Sukimanto dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

Awalnya korban sempat menolak untuk diajak menginap ke rumah pelaku, dengan alasan korban ini merasa tidak enak dengan keluarga dan tetangga pelaku. Namun pelaku ini tetap berusaha meyakinkan korban, untuk mau diajak menginap dengan dalih sudah mendapatkan izin dari orang tua korban.

"Selanjutnya keduanya ini berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Vixion, untuk menuju ke rumah pelaku. Tak lama kemudian, pelaku ini langsung melancarkan aksi bejatnya saat korban sedang tertidur lelap di kamar pelaku," ujar Sukimanto.

Awalnya korban ini sempat memberikan perlawanan, akan tetapi korban tidak berdaya menghadapi pelaku. Dua hari setelah kejadian itu, ibu korban kemudian mendengar kabar anaknya dicabuli dan langsung melapor ke Mapolsek Sekincau Lampung Barat.

Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau di kediamannya pada Selasa (11/5/2021). Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa sepotong pakaian gamis, satu lembar celana, dua lembar pakaian dalam, dan sehelai jilbab. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 11 tahun kurungan penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1699


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved