Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dibantu Dinas Sosial, KPU Lampung Hadirkan Kesetaraan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas
Lampungpro.co, 20-Jul-2022

Febri Arianto 679

Share

KPU Lampung Saat Audiensi ke Dinas Sosial Lampung | Lampungpro.co/Dok KPU

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, membahas kesetaraan hak politik untuk kaum difabel ke Dinas Sosial Provinsi Lampung, Selasa (19/7/2022). Nantinya, KPU bakal memperhatikan kesetaraan hak politik para penyandang disabilitas, selama tahapan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk bisa memilih dan dipilih. Bahkan, bukan hanya bisa memilih, tetapi penyandang disabilitas juga bisa menjadi penyelenggara Pemilu.

"Selama ini, kelompok disabilitas masih ada yang belum terakomodasi secara maksimal, terkait hak politiknya. Maka dari itu, kami mengajak kerjasama Dinas Sosial Lampung, untuk bisa membantu memfasilitasi kepentingan politik kelompok difabel," kata Antoniyus.

KPU menilai, kesetaraan hak pilih bagi kaum difabel dilindungi undang-undang dasar, maupun undang-undang Pemilu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, akan memaksimalkan dan memfasilitasi kaum difabel sekitar 9.616 orang, karena itu merupakan amanah bagi KPU.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi menjelaskan, pihaknya siap mendukung upaya KPU tersebut. Kami dukung niat baik dan siap membantu sosialisasi dengan komunitas difabel di Lampung, juga memfasilitasi terkait data diperlukan KPU," jelas Aswarodi. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Fatih


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2283


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved