BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, membahas kesetaraan hak politik untuk kaum difabel ke Dinas Sosial Provinsi Lampung, Selasa (19/7/2022). Nantinya, KPU bakal memperhatikan kesetaraan hak politik para penyandang disabilitas, selama tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk bisa memilih dan dipilih. Bahkan, bukan hanya bisa memilih, tetapi penyandang disabilitas juga bisa menjadi penyelenggara Pemilu.
"Selama ini, kelompok disabilitas masih ada yang belum terakomodasi secara maksimal, terkait hak politiknya. Maka dari itu, kami mengajak kerjasama Dinas Sosial Lampung, untuk bisa membantu memfasilitasi kepentingan politik kelompok difabel," kata Antoniyus.
KPU menilai, kesetaraan hak pilih bagi kaum difabel dilindungi undang-undang dasar, maupun undang-undang Pemilu. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, akan memaksimalkan dan memfasilitasi kaum difabel sekitar 9.616 orang, karena itu merupakan amanah bagi KPU.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung, Aswarodi menjelaskan, pihaknya siap mendukung upaya KPU tersebut. Kami dukung niat baik dan siap membantu sosialisasi dengan komunitas difabel di Lampung, juga memfasilitasi terkait data diperlukan KPU," jelas Aswarodi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Fatih
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2283
Olahraga
14049
Bandar Lampung
7368
Lampung Tengah
4412
120
21-May-2025
418
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia