Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dibawa Kabur Oleh Massa ke Abung Barat Setelah Serang Polisi, Bandar Narkoba Asal Terbanggi Besar ini Akhrinya Diringkus
Lampungpro.co, 10-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4178

Share

Pelaku T usai diamankan di Mapolres Lampung Tengah. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Meski sempat dibawa kabur oleh massa, bandar narkoba berinisial T (32) warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten.Lampung Tengah akhirnya berhasil ditangkap   anggota Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Kamis (8/12/2022). Pelaku T berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat bersembunyi di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/22). "Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan pelaku di Lampung Utara, jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata

Diketahui T merupakan salah satu pelaku yang beberapa waktu lalu sempat dibawa kabur oleh massa saat anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah dihadang sekelompok warga ketika menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pengguna dan bandar narkoba di Kampung Terbanggi Besar. Pelaku ini diduga sebagai bandar narkoba yang direbut paksa oleh sekelompok warga yang melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap petugas, ujarnya.

Namun, Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah tidak tinggal diam dan selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas. Terakhir, didapat informasi bahwa T sedang berada diwilayah Lampung Utara, dengan cepat kami menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penangkapan, tegasnya.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, berikut barang bukti yang telah diamankan pada penangkapan sebelumnya. Pelaku T dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomoar 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara, (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2713


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved