Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dibawa ke Paripurna, Komisi III DPR RI Desak Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan Selesai Tahun 2023
Lampungpro.co, 17-Nov-2022

Febri Arianto 3388

Share

Tim Komisi III DPR RI Saat Mendatangi Warga dan Korban Mafia Tanah Desa Malang Sari | Lampungpro.co

TANJUNG SARI (Lampungpro.co): Tim Komisi III DPR RI, bakal bawa ke rapat paripurna kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Sebab Komisi III DPR RI mendesak penegak hukum, untuk menyelesaikannya di tahun 2023.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Pangeran Khoirul Saleh mengatakan, pihaknya menyerap aspirasi warga Malang Sari (korban mafia tanah), karena jadi pembahasan isu nasional. Pihaknya ingin dengar langsung, bagaimana kasus tersebut bisa terjadi.

"Kami akan mengawalnya sampai selesai, agar semua yang terlibat mendapatkan sanksi yang berlaku. Kami percayakan ke aparat penegak hukum, untuk terus dikawal dan InsyaAllah kasus ini selesai tahun depan," kata Pangeran Khoirul Saleh saat menyerap aspirasi masyarakat Desa Malang Sari, Kamis (17/11/2022).

Sementara saat diwawancarai disinggung terkait apakah Komisi III DPR RI bakal mengambil tindakan khusus, pihaknya hanya terus mengawalnya hingga tuntas dipenegak hukum. Komisi III mendesak agar para pelaku  mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI,

Supriansa meminta agar penegak hukum segera melanjutkan dan menyelesaikan kasus tersebut. Supriansa mendesak kepolisian, jika ada intimidasi dan menakuti masyarakat, maka tangkap dan tindak tegas pelakunya.

"Kami sedang fokus menangani modus-modus mafia tanah, jadi kami minta jangan anarkis masyarakat karena dugaan pidana sudah nampak. Sudah saatnya masyarakat mendapatkan keadilan, kami akan terus hadir membersamai masyarakat," ujar Supriansa.

Supriansa berharap dan mengupayakan ke penegak hukum, di tahun 2023 permasalahan di Malang Sari sudah selesai, dan masyarakat mendapatkan haknya. Selain itu, Supriansa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tugas dan fungsinya, harus melihat dan membaca baik-baik peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997.

Sebab dalam aturan itu dijelaskan, kalau ada masyarakat berdomisili disatu tempat walau surat tanah tidak ada, tapi sudah menguasainya lebih dari 20 tahun, maka diberikan kesempatan untuk meningkatkan haknya. Jika dalam bentuk sporadik, maka harus menjadi sertifikat, karena hal itu berlaku diseluruh Indonesia. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved