GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria asal Padang Cermin, Pesawaran inisial SN (28), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, Jumat (16/9/2022). SN ditangkap, karena memperkosa gadis asal Bandar Lampung inisial ZN (16) hingga hamil.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa persetubuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 16 Juni 2022 pagi. Ketika itu, orang tua korban mencari-cari anaknya tidak ada di rumah.
"Namun sehari kemudian, didapati informasi anaknya berada di Padang Cermin Pesawaran. Setibanya di rumah, korban mulai berubah perilakunya, tidak seperti biasanya," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Merasa curiga, orang tuanya membawa korban ke dokter kandungan. Namun hasil pertama pemeriksaan dokter, korban diketahui sudah hamil, sehingga timbul kecurigaan siapa yang menghamilinya.
"Sebulan kemudian, korban akhirnya bercerita ke orang tuanya, telah disetubuhi pelaku. Mendengar hal itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolres Pesawaran untuk ditindak lanjuti," ujar Supriyanto Husin.
Setelah buron dua bulan, pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya disalah satu desa di Padang Cermin. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17792
Lampung Selatan
6390
Lampung Tengah
3686
Kominfo Lampung
3623
Lampung Selatan
3570
Lampung Selatan
3510
209
07-Apr-2025
206
07-Apr-2025
168
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia