MESUJI (Lampungpro.co): Oren (43) bin Bandar, warga Desa Sidang Gunung III Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung, dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Mesuji. Pria ini dibekuk karena diduga jadi bandar narkoba, Kamis (31/10/2019) pukul 17.00 WIB di rumahya.
"Kami mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di belakang rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji, AKP Gandi, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo,Jumat(1/11/2019).
Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di rumah pelaku. "Rumah pelaku dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penggledahan ditemukan di atas meja pingpong satu bungkus kotak rokok berisi delapan plastik klip berisi kristal bening," kata AKP Gandi.
Narkotika yang disita sebagai barang bukri berjenis sabu seberat 1,40 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia