Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diburu di Tiga Provinsi, Oknum PNS Bengkulu Pencabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Lampung
Lampungpro.co, 21-Dec-2024

Amiruddin Sormin 110

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkap pria bernama Nurohim (44), oknum PNS di Provinsi Bengkulu, yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AZ (12).Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari orang tua korban NA dengan nomor laporan Polisi LPB/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 9 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, tersangka diduga menggunakan cara manipulasi untuk mendekati korban. "Kami menduga pelaku menggunakan tipu daya untuk mendekati korban. Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional demi keadilan bagi korban," kata Umi, saat konferensi Pers di Mapolda Lampung, Sabtu (21/12/2024).

Ia menambahkan, setelah menerima laporan, tim Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan intensif. "Pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dengan kerja sama lintas wilayah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tanjung Pinang pada 19 Desember 2024," ujar Kombes Umi.

Kombes Umi menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang dengan bantuan aparat kepolisian setempat. "Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap meninggalkan hotel. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menurut Umi, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak. "Kami mengajak semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutup Kombes Umi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Lampung. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kendaraan yang terkait dengan kasus ini, diamankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1190


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved