TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ini menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji, Minggu (29/08/2021), pukul 11.00 WIB, diantar langsung oleh keluarganya.
"Hari Minggu, dua pelaku tindak pidana asusila menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji. Sebelumnya mereka ini sempat dilakukan pencarian oleh petugas kami hari Sabtu (28/08/2021) setelah menerima laporan dari korban," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Senin (30/8/2021).
Identitas dari dua pelaku tindak pidana asusila tersebut yakni ZA alias IN (22), warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dan MI als MR (22), warga Kampung Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Kapolsek menjelaskan, mulanya korban S (16), pada Sabtu (28/3/2020), pukul 10.00 WIB, dihubungi oleh ZA yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah MI.
Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MI. Setelah tiba d isana korban dan ZA ngobrol di ruang tamu. Tak lama kemudian korban diajak ZA masuk ke dalam kamar MI. Di kamar tersebut pelaku ZA melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Selanjutnya pada Kamis (25/06/2020), pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak oleh ZA berhubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah ZA. Setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.
Pada Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi MI dan mengajak untuk bertemu di rumahnya. Setelah bertemu, MI mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban. Sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kemudian, pada Juni 2021, pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu MI di rumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama. Terakhir di Juni 2021, pukul 02.00 WIB, MI kembali melakukan hal yang sama terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama.
"Pelaku MA melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan MI melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman," jelas Ipda Arbiyanto.
Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh MI. Akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.Saat ini dua orang pelaku ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario, Sumber: Humas Polres Tulangbawang.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia