Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Billboard di Bandar Lampung Diduga Langgar Aturan, DPRD Siap Turun Tangan
Lampungpro.co, 02-Apr-2026

Sandy 261

Share

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Komisi I, Reri Pambudi | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Sejumlah papan reklame dengan ukuran 4x6 meter di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran tim Lampungpro menemukan sedikitnya tiga billboard yang berdiri di lokasi strategis diduga menyalahi aturan.

Ketiga billboard tersebut berada di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pramuka, dan Jalan Komaruddin. Yang menjadi persoalan, tiang-tiang reklame itu berdiri tepat di atas median jalan, bahkan diduga belum mengantongi izin resmi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 4 ayat 7, ditegaskan bahwa reklame tidak boleh didirikan di trotoar maupun median jalan.

Tak hanya itu, Pasal 28 ayat 11 juga secara tegas melarang penyelenggara memasang atau mendirikan reklame di median jalan. Artinya, keberadaan billboard tersebut berpotensi melanggar lebih dari satu ketentuan.

Billboard yang berada di Jalan ZA Pagar Alam setelah Fly Over MBK Kota Bandar Lampung | Lampungpro

Menanggapi temuan ini, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi I angkat bicara. Anggota Komisi I, Reri Pambudi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban jika pelanggaran tersebut terbukti.

“Kalau itu benar, akan kami lakukan pembenahan. Karena itu sudah melanggar aturan, apalagi jika tidak memiliki izin,” ujar Reri, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, DPRD juga tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai penjelasan sekaligus menelusuri proses perizinan reklame tersebut. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved