Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diciduk di Karaoke King Pringsewu, Tes Urine 10 Terduga Positif Narkoba
Lampungpro.co, 09-Oct-2019

Amiruddin Sormin 803

Share

Para terduga pemakai narkoba saat diperiksa di Polres Tanggamus, Rabu (9/10/2019). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasat Reserse Narkoba Polres Tangggamus AKP Hendra Gunawan, memastikan kesepuluh terduga yang diamankan di Karaoke King, Pringsewu, positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang positif ekstasi dan sabu. Bahkan dua urine terduga mengandung ganja.

Dari lokasi penangkapan itu, petugas mengamankan butiran ekstasi, plastik berisi serpihan serbuk ekstasi, alat penyalaggunaan sabu dan dua senjata tajam jenis pisau. "Para terduga ditangkap setelah kami menerima informasi masyarakat bahwa di dalam Karaoke King masih terdapat aktifitas padahal waktu sudah menunjukan pukul 07.00 WIB," kata AKP Hendra, Rabu (9/10/2019).

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim dalam pengawasan Propam Polres Tanggamus melakukan penggerebegan. "Penangkapan oleh tim gabungan didukung Sipropam Polres Tanggamus mengamankan delapan terduga yang berada di salah satu room karaoke dan dua lainnya di lobi, sekitar pukul 07.30 WIB," ungkap AKP Hendra Gunawan dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (9/10/2019) malam.

Kesepuluh terduga, enam di antaranya merupakan warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu berinisial AP (46), AR (39), FA (37), RS (30), RO (24) dan AD (39). "Kemudian empat lainnya, berinsial AR (39) warga Pringsewu, dua warga Bandar Lampung berinisial AS (26) dan IT (30) serta BR warga Kendondong Pesawaran," jelas Hendra.

Ada pun barang bukti penyalahgunaan narkoba ditemukan di dalam room karaoke berupa dekapan butir ekstasi yang dikemas dalam dua plastik klip. Kemudian, satu plastik klip berisi serpihan narkotika jenis ekstasi, dua plastik klip kosong, sat plastik klip kosong berukuran sedang. Lalu, satu kaca pirek bekas pakai, dua dompet warna coklat, dua bilah sajam jenis pisau, empat buah sedotan, satu korek api gas dan satu unit handpone Nokia hitam.

"Barang bukti narkoba ditemukan di meja dalam room karaoke. Kemudian dua senjata tajam diamankan dari pinggang AD dan AS," kata Hendra.

Saat ini kesepuluh terduga Narkoba tersebut diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk penerapan pasal belum dapat ditentukan menunggu hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba," kata Hendra. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1307


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved