Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Didesak Usut Meninggalnya Brigadir EA, Polres Way Kanan Dilaporkan ke Propam Polda Lampung
Lampungpro.co, 15-Apr-2025

Febri 512

Share

Keluarga Brigadir EA Saat Melapor ke Polda Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polres Way Kanan dilaporkan ke Polda Lampung, atas peristiwa kematian anggota bernama Briptu Erik A, yang ditemukan meninggal dengan kondisi lupa parah di bagian leher pada awal Januari 2025 lalu.

Polres Way Kanan dilaporkan oleh keluarga korban bersama tim kuasa hukum dari LBH Dharma Loka Nusantara (DLN) pada Senin (14/4/2025).

Direktur LBH Dharma Loka Nusantara (DLN), Ahmad Hadi Baladi Ummah mengatakan, laporan tersebut dilayangkan ke tiga pihak sekaligus yakni Propam, Wassidik, dan Kapolda Lampung.

"Jadi laporan ke Propam Polda itu soal prosedur, ke Wassidik untuk mendalami kecurigaan kami, dan ke Kapolda Lampung kami minta agar kasus ini didalami dan diambil alih," kata Ahmad Hadi Baladi Ummah dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Laporan tersebut dilayangkan, lantaran pihak keluarga menilai Polres Way Kanan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, karena tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban.

"Jadi selama ini tidak ada SP2HP, surat pemanggilan saksi, maupun surat penyitaan barang bukti yang diberikan kepada keluarga korban. Ini menjadi alasan kami hadir di Polda Lampung," ujar Ahmad Hadi Baladi Ummah.

Menurut Ahmad, penanganan kasus yang tidak transparan dan minim komunikasi, justru memunculkan opini liar di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi menambahkan, pihak Polres Way Kanan sendiri sudah menyampaikan ditemukan dua DNA tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA secara tertulis.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan Polres Way Kanan yang menyebut tidak ada tanda-tanda pembunuhan, tapi juga tidak memperlihatkan hasil tes DNA. Sampai sekarang, kami juga tidak tahu keberadaan barang bukti dan tidak diberikan surat pernyataan apapun," tambah Yogi Saputra Padeogan Jismawi.

Sebelumnya, Briptu EA ditemukan meninggal pada Selasa (7/1/2025) sore di rumahnya di Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Ia ditemukan dalam kondisi telungkup di kamar mandi dengan luka besar di bagian leher. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21860


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved