BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dengan kapasitas 1.000 ton perhari yang akan berlokasi di Desa Purwotani, Jati Agung, Lampung Selatan, dengan total luas lahan sekitar 20 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Riski Sofyan mengatakan, Lampung telah memenuhi sejumlah persyaratan utama dari pemerintah pusat, termasuk dukungan kepala daerah, kelengkapan dokumen teknis, serta masuk dalam wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
"Semua syarat dan kriteria telah siap. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi, juga sudah menandatangani MoU dan sanggup menyuplai sampah, jadi total kebutuhan 1.000 ton perhari," kata Riski Sofyan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Riski, lokasi proyek telah ditetapkan di Kotabaru, Desa Purwotani. Dengan jarak angkut maksimal 50 Km, waktu tempuh pengangkutan sampah diperkirakan kurang dari satu jam.
Saat ini, Pemprov Lampung tengah menunggu proses lelang dari pemerintah pusat. Jika tidak ada kendala, proyek tersebut ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027.
Salah satu kendala yang sedang disiapkan adalah pembangunan jalan menuju lokasi PLTSa. Jarak 1,7 km menuju titik pembangunan, saat ini belum tersedia akses permanen.
Pembangunan akses ini juga dibenarkan Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah yang menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp14 miliar untuk membuka dan membangun jalan menuju area tersebut.
"Pembangunan ini bagian dari dukungan terhadap program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Lampung terpilih sebagai salah satu provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik," sebut M. Taufiqullah.
Menurutnya, pekerjaan ini akan dilakukan secara bertahap dan dilanjutkan kembali pada 2027. Rencana PLTSa ini akan mengolah 1.000 ton sampah per hari.
Dengan teknologi Waste to Energy (WtE), potensi listrik yang dihasilkan cukup besar, di mana 1 ton sampah dapat menghasilkan 400-600 kWh listrik.
Dengan asumsi rata-rata 500 kWh, maka 1.000 ton sama dengan 500.000 kWh perhari, atau setara dengan 20–25 MW listrik kontinu. Listrik ini cukup untuk menerangi 15.000–20.000 rumah tangga, tergantung efisiensi teknologi dan distribusi.
Nilai energi yang dihasilkan nantinya juga dipengaruhi oleh kadar air sampah, komposisi organik-anorganik, serta teknologi yang digunakan, baik insinerasi, gasifikasi, maupun landfill gas.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait telah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk pembangunan PLTSa di sejumlah daerah termasuk Lampung. Proyek ini menjadi salah satu program strategis nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan.
Dengan kesiapan lokasi, dukungan kabupaten/kota, dan pembangunan akses jalan, Lampung semakin dekat dalam mewujudkan proyek energi ramah lingkungan terbesar di Sumatera bagian selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
DPRDPROV
318
Bandar Lampung
4082
Bandar Lampung
875
268
07-Apr-2026
279
07-Apr-2026
235
07-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia