Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Bawa Kabur Motor Milik Bakul Rongsok di Gaya Baru II, Pria Asal Seputih Surabaya ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 12-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6301

Share

Pelaku AG dan sepeda motor milik Handayani yang diamankan polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPUNG TENGAH

SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang buruh serabutan berinisial AG (26) warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (11/2/2023). Pelaku ditangkap, karena diduga menggelapkan   sepeda motor Honda Beat merah putih BE 6237 IS milik Handayani (42) warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso pelaku AG melakukan aksinya dengan modus hendak menawarkan barang rongsokan kepada Handayani. Berawal saat AG menawarkan barang rongsokan ke kontrakan Handayani di Kampung Gaya Baru II, Kecamatan, Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

"Kemudian AG meminjam sepeda motor milik Handayani. Alasannya untuk mengambil barang rongsokan yang ada di rumah AG, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Iptu Y. Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat di konfirmasi,pada Minggu (12/2/2023).

Kapolsek mengatakan AG sering mengantar barang rongsokan ke kontrakan Handayani dan mengenalnya dengan baik. Sehingga Handayani percaya dan meminjamkan sepeda motornya, kata Kapolsek.

Setelah itu, AG membawa sepeda motor  tersebut. Namun ditunggu sampai sore hari, ternyata AG tak kunjung mengembalikan sepeda motornya.

Handayani, kata Kapolsek sempat menghubungi dan mencari keberadaan AG, namun selalu tidak ditemukan. Setwlah lima hari tidak ada kabar dan sepeda motor tak kunjung dikembalikan, Handayani kemudian melaporkannya  ke Polsek Seputih Surabaya, kata Iptu Budi.


 perkebunan sawit Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah tanpa perlawanan, kata Kapolsek.

Kini pelaku berikut sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 6237 IS milik Handayani diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan dan pengembangan. AG dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24415


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved