BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan oknum polisi pada proses penanganan dugaan pelaku tindak pidana Zaenudin (40) warga Putra Aji II Kecamatan Sukadana Lampung Timur, sehingga korban meninggal dunia. LHB menduga ada indikasi korban dianiya terlebih dahulu.
"Sangat janggal korban dibawa saat masih hidup lalu dikabarkan meninggal dunia, tanpa proses penegakan hukum yang jelas seperti surat penangkapan dan penahanan. Itu diatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri," kata Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, di Kantor LBH Jalan Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Sabtu (21/7/2018).
Selain pelanggaran etik, semua tim yang terlibat pada saat penangkapan, kata Alian, harus diadili untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menghilangkan nyawa itu. "Melihat kasus dugaan korban adalah bandar narkoba. Sepertinya ada ya ng ditutupi dalam penanganan perkara ini mengapa korban meninggal dunia. Jika tidak meninggal seharusnya kasus itu bisa mengungkap sindikat narkoba yang lebih besar," ujar Alian
Atas peristiwa itu LBH Bandar Lampung menuding ketidakmampuan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. "Kapolda harus bertanggung jawab atas peristiwa ini telah terjadi pelanggaran HAM di sana. Komnas HAM harus turun ke Lampung untuk melakukan investigasi semua kasus kasus salah tangkap dan tembak mati yang ada di Lampung karena selalu terjadi peristiwa tembak mati tanpa adanya proses peradilan (extra judisial killing)," kata dia.
Alian menyayangkan adanya keluarga korban yang tidak berani mengungkap kasus itu. "Seharusnya keluarga berani mengungkap kasus ini bukan persoalan damai dan minta maaf atas peristiwa tersebut. Ini wajib dijadikan koreksi semua pihak, baik kepolisian dan pemerintah daerah untuk memerangi narkoba dan membongkar sindikat narkoba yg ada di Lampung," kata dia.
Perdamaian dalam kasus penanganan proses hukum oleh aparat kepolisian tidak menggugurkan pidana nya jika ada laporan polisi dan laporan tersebut tidak dicabut. "Keluarga harus berani melaporkan ini agar jangan ada lagi yang mati karena kesalahan oknum kepolisian akibat tidak mampu membongkar kasusnya," terang Alian.
Zainudin dijemput pada 10 Juli 2018 oleh anggota dari unit Propam Polda Lampung. Selang satu hari kemudian keluarga mendapatkan informasi bahwa korban meninggal dunia dan berada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Kuat dugaan korban dianianya sebelum tewas karena ditubuh korban didapati luka lebam dan saat di bawa oleh polisi dalam keadaan sehat dan bugar. Namun Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna menyangkal melakukan penganiayaan terhadap Zainudin.
Dalam keterangan Hendra mengatakan Zainudin meninggal akibat sakaw lantaran over dosis mengonsumsi narkoba. Sedangkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus kematian zainudin kepada pihak kepolisian. (PRO1)
Berikan Komentar
Silakan tanyakan ke pokmas.
598
Lampung Selatan
408
Kominfo Lampung
322
190
13-Apr-2026
232
13-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia