Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PTSL: Program Tanah Setengah Lelah, Setengah Lenyap ‎
Lampungpro.co, 02-Apr-2026

Admin 191

Share

Pimpinan Media Muhammad Asyihin. Lampungpro.co/doc

‎Di atas kertas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lewat program PTSL menjanjikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Sertifikat, kata mereka, adalah bentuk kehadiran negara. Tapi di Bandar Lampung, janji itu berubah jadi teka-teki: kapan selesai, siapa bertanggung jawab, dan kenapa terus berputar tanpa ujung?

‎Tahun 2019–2020, warga mendaftar dengan harapan sederhana: tanah jelas, masa depan tenang. Masuk 2026, yang tersisa justru status “menggantung” seolah tanah itu bukan milik siapa-siapa, tapi juga tak pernah benar-benar diurus siapa pun.

Lebih ironis lagi, ada bidang tanah yang sudah diukur sampai tiga kali. Tiga kali! Ini bukan pengukuran, ini seperti gladi resik tanpa pertunjukan. Kalau hasilnya tetap nihil, publik wajar bertanya: yang diukur tanahnya atau kesabaran warga?

Masalah makin absurd ketika jawaban dari kantor Badan Pertanahan Nasional justru berputar seperti komidi putar: “Silakan tanyakan ke pokmas.” Padahal pokmas itu ibarat panitia sementara hidup setahun, lalu selesai. Mereka membantu, bukan penanggung jawab akhir. Tapi kini justru dijadikan “tameng sosial” untuk menahan amarah warga.

Di titik ini, logika publik dipermainkan. Masalah ada di institusi, solusi seharusnya juga lahir dari institusi. Bukan dilempar ke relawan yang masa tugasnya sudah lama tamat. Ini bukan koordinasi, ini pengalihan.

Rotasi dan mutasi pegawai jadi bumbu klasik. Setiap kali ada harapan, pejabat berganti. Setiap kali ada titik terang, lampu dipindah. Alhasil, program ini seperti estafet tanpa garis finis tongkatnya terus berpindah, tapi pelarinya lupa arah.

Padahal, persoalannya sebenarnya sederhana kalau memang bermasalah, sampaikan apa masalahnya. Kalau bisa dilanjutkan, selesaikan. Kalau tidak, kembalikan berkas ke warga dengan penjelasan terang. Negara tidak boleh kalah oleh keruwetan administrasi yang diciptakannya sendiri.

Yang terjadi hari ini justru sebaliknya. PTSL berubah makna: dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi “Penantian Tanpa Selesai dan Lempar-lemparan”. Sebuah plesetan pahit yang lahir dari pengalaman nyata, bukan sekadar satire.

Warga bukan minta keistimewaan. Mereka hanya menuntut kepastian. Karena dalam urusan tanah, yang dipertaruhkan bukan sekadar dokumen tapi hak, rasa aman, dan masa depan.

Jika negara terus absen dalam menjawab ini, jangan salahkan jika kepercayaan publik ikut tergerus. Sebab pada akhirnya, yang paling melelahkan bukan menunggu, tapi menunggu tanpa kepastian. (EdAI)

Muhammad Asyihin, S.Pd., MM (Pimpinan Media)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved